KEPPRES
TIM DOKTER KEPRESIDENAN
Pasal 3
Susunan keanggotaan Tim Dokter Kepresidenan terdiri dari:
Ketua;
Wakil Ketua;
Sekretaris;
Koordinator;
Para Anggota;
Dokter Pribadi Presiden;
Dokter Pribadi Wakil Presiden.
Bagian Ketua …
PRESIDEN
Bagian Kedua
Ketua
