KEPPRES
TIM DOKTER KEPRESIDENAN
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN DAN TUGAS
(1) Tim Dokter Kepresidenan mempunyai tugas:
- memlihara dan meningkatkan derajat kesehatan Presiden
dan keluarganya serta Wakil Presiden dan keluarganya
- melalui pemberian pelayanan kesehatan secara paripurna
secara terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam
sehari:
- memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan Pimpinan
Lembaga Tinggi Negara lainnya, para Menteri serta mantan
Presiden dan Wakil Presiden melalui pemberian pelayanan
kesehatan tertentu.
(2) Pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan medik.
(3) Rincian mengenai pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh
Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
ORGANISASI
Bagian Pertama
Susunan Keanggotaan
