KEPPRES
TIM DOKTER KEPRESIDENAN
Pasal 10
(1) Dokter Pribadi Wakil Presiden berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Koordinator.
(2) Dokter Pribadi Wakil Presiden merupakan Anggota Tim Dokter
Kepresidenan yang diangkat sebagai Dokter Pribadi Wakil
Presiden.
(3) Dokter Pribadi Wakil Presiden mempunyai tugas memberikan
pelayanan secara langsung kepada Wakil Presiden dimanapun
Wakil Presiden berada.
(4) Dalam Tim Dokter Kepresidenan dapat diangkat beberapa Dokter
Pribadi Wakil Presiden sesuai dengan kebutuhan.
