KEPPRES
TIM DOKTER KEPRESIDENAN
Pasal 16
BAB 5 — HONORARIUM DAN PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan pemberian
honorarium Tim Dokter Kepresidenan dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja
Sekretariat Negara.
