Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Bagi Dokter Pribadi Presiden dan Dokter Pribadi Wakil Presiden
yang masih aktif bertugas dan belum menerima tunjangan
jabatan, kepadanya diberikan tunjangan jabatan setingkat dengan
tunjangan jabatan struktural eselon IIa setiap bulan sejak tanggal
yang bersangkutan diangkat sampai dengan ditetapkannya
Keputusan Presiden ini.
(2) Bagi Dokter Pribadi Presiden dan Dokter Pribadi Wakil Presiden
yang masih aktif bertugas dan telah menerima tunjangan jabatan
setingkat dengan tunjangan jabatan struktural eselon IIa setiap
bulan, tunjangan jabatan yang bersangkutan dihentikan sejak
ditetapkan Keputusan Presiden ini.
(3) sejak …
PRESIDEN
(3) Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini, kepada Dokter
Pribadi Presiden dan Dokter Pribadi Wakil Presiden sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diberikan honorarium
sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden ini.
