KEPPRES
TIM DOKTER KEPRESIDENAN
Pasal 18
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Keputusan Presiden ini, diatur oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan
setelah berkonsultasi dengan Sekretaris Negara.
