KEPPRES
TIM DOKTER KEPRESIDENAN
Pasal 15
BAB 5 — HONORARIUM DAN PEMBIAYAAN
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Tim
Dokter Kepresidenan diberikan biaya operasional setiap bulan.
(2) Besarnya biaya operasional Tim Dokter Kepresidenan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.
