KEPPRES
TIM DOKTER KEPRESIDENAN
Pasal 14
BAB 5 — HONORARIUM DAN PEMBIAYAAN
(1) Dalam melaksanakan tugasnya sebagai Tim Dokter Kepresidenan,
kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Koordinator, Anggota,
Dokter Pribadi Presiden, dan Dokter Pribadi Wakil Presiden,
diberikan honorarium setiap bulan.
(2) Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan
Presiden ini.
Pasal 15 …
PRESIDEN
