KEPPRES
TIM DOKTER KEPRESIDENAN
Pasal 13
Semua unsur dalam Tim Dokter Kepresidenan dalam melaksanakan
tugasnya wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, sinkronisasi,
dan integrasi serta wajib melakukan koordinasi dan sinkronisasi
dengan perangkat Kepresidenan lainnya serta instansi yang terkait.
