KEPPRES
TIM DOKTER KEPRESIDENAN
Pasal 20
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2004
INDONESIA,
ttd
PRESIDEN
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2004
INDONESIA,
ttd
PRESIDEN