PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN PENETAPAN ORGANISASI
Pasal 1
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum, dibentuk Komisi
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU.
(2) KPU adalah badan penyelenggara Pemilihan Umum yang bebas dan
mandiri, berkedudukan di Ibukota Negara.
(3) KPU bertanggungjawab kepada Presiden.
Pasal 2
Untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas dan
kewenangan sebagai berikut :
- merencanakan …
PRESIDEN
merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak
sebagai peserta Pemilihan Umum;
- membentuk Panitia Pemilihan Umum Indonesia (PPI) dan
mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat
Pusat sampai di Tempat Pemungutan Sura (TPS);
- menetapkan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I (DPRD I), dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II (DPRD II) untuk setiap daerah
pemilihan umum;
- menetapkan keseluruhan hasil pemilihan umum disemua daerah
pemilihan untuk DPR, DPRD I, DPRD II;
- mengumpulkan dan mensistematiskan bahan-bahan serta data hasil
Pemilihan Umum;
memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum; dan
tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Bagian Kedua
Keanggotaan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Pasal 3
Keanggotaan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari
Wakil Partai Politik peserta Pemilihan Umum masing-masing sebanyak
1 (satu) orang dan wakil Pemerintah sebanyak 5 (lima) orang.
Pasal 4 …
Pasal 4
PRESIDEN
(1) Keanggotaan KPU wakil dari Partai Politik peserta Pemilihan Umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diusulkan oleh Pimpinan
Pusat Partai Politik peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan
kepada Presiden.
(2) Keanggotaan KPU wakil dari Partai Politik sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan wakil dari Pemerintah ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 5
Hak suara wakil dari Pemerintah dan wakil dari Partai Politik peserta
Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditentukan
berimbang.
Pasal 6
(1) Susunan Keanggotaan KPU terdiri dari :
Seorang Ketua;
Dua orang Wakil Ketua;
Anggota-anggota.
(2) Ketua dan Wakil-wakil Ketua, dipilih secara demokratis dari dan
oleh Anggota KPU dalam rapat pleno KPU.
Pasal 7
Masa kerja KPU adalah 5 tahun.
Pasal 8 …
Pasal 8
PRESIDEN
Untuk melaksanakan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPR I, dan
DPRD II, KPU membentuk Panitia Pemilihan Indonesia.
Pasal 9
Pengaturan lebih lanjut mengenai tata kerja KPU, susunan dan
keanggotaan PPI ditetapkan oleh KPU.
Bagian Ketiga
Peresmian pengangkatan dan pemberhentian
Pasal 10
(1) Peresmian pengangkatan dan pemberhentian Ketua, Wakil-wakil
Ketua, dan Anggota-anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dilaksanakan oleh Presiden atas susul Ketua KPU.
(2) Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota-anggota KPU sebelum
memangku jabatan diambil sumpah/janji oleh Presiden.
Bagian Pertama
Pembentukan Tugas dan Fungsi
Pasal 11
Pada KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibentuk Sekretariat
Umum yang merupakan Badan Pemerintah.
Pasal 12 …
Pasal 12
PRESIDEN
Sekretariat Umum KPU bertugas membantu kelancaran pelaksanaan
tugas dan kewenangan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Umum KPU
menyelenggarakan fungsi pelayanan administrasi yang meliputi
pemberian dukungan staf, anggaran, sarana dan prasarana dalam rangka
penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Pasal 14
(1) Sekretariat Umum KPU dipimpin oleh seorang Sekretaris Umum.
(2) Sekretaris Umum dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Umum.
Pasal 15
(1) Tugas Sekretaris Umum KPU adalah :
membantu KPU dalam melaksanakan tugasnya;
memimpin kegiatan Sekretariat Umum KPU;
mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan
Biro-biro;
mengadakan koordinasi dengan instansi terkait;
melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua KPU;
memberikan pendapat dan saran kepada Ketua KPU.
(2) Sekretaris …
(2) Sekretaris Umum dalam melaksanakan tugasnya secara teknis
operasional bertanggungjawab kepada Ketua KPU dan secara teknis
administratif bertanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri.
PRESIDEN
Pasal 16
(1) Tugas Wakil Sekretaris Umum KPU adalah :
- membantu Sekretaris Umum KPU dalam melaksanakan tugasnya
untuk bidang tugas yang ditentukan, serta mengkoordinasikan
Biro-biro;
- mewakili Sekretaris Umum KPU apabila Sekretaris Umum KPU
berhalangan melaksanakan tugasnya;
- memberikan saran dan pendapat kepada Sekretaris Umum KPU.
(2) Wakil Sekretaris Umum KPU dalam melaksanakan tugasnya
bertanggungjawab kepada Sekretaris Umum KPU.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 17
(1) Sekretariat Umum KPU terdiri dari Biro-biro.
(2) Biro-biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
Bagian-bagian.
(3) Bagian-bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Sub
Bagian-sub bagian.
Pasal 18 …
Pasal 18
(1) Biro dipimpin oleh Seorang Kepala Biro.
PRESIDEN
(2) Bagian dipimpin oleh Seorang Kepala Bagian.
(3) Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.
Pasal 19
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Biro sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1), dapat dibantu oleh seorang Wakil Kepala
Biro.
(2) Pada Sekretariat Umum KPU diangkat seorang Bendaharawan.
Pasal 20
(1) Biro-biro pada Sekretariat Umum KPU sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) terdiri dari :
Biro Perencanaan;
Biro Hukum;
Biri Hubungan Masyarakat;
Biro Keuangan;
Biro Umum;
Biro Perlengkapan;
Biro Perhubungan;
Biro Pengamanan;
Biro Pengawasan;
Biro Pengolahan Data dan Pengendalian Informasi.
(2) Bagian ...
(2) Bagian dan Sub Bagian pada Biro sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, setelah mendapat
persetujuan Menteri yang bertanggungjawab di bidang
PRESIDEN
pendayagunaan aparatur negara.
(3) Pengaturan lebih lanjut tentang tata kerja Sekretariat Umum KPU
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.
Bagian Ketiga
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 21
(1) Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris Umum KPU, diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri.
(2) Kepala Biro, Wakil Kepala Biro, Kepala Bagian dan Bendaharawan
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul
Sekretaris Umum KPU.
(3) Kepala Sub Bagian dan pegawai lainnya, diangkat dan diberhentikan
oleh Sekretaris Umum KPU atas nama Menteri Dalam Negeri.
Bagian Keempat
Jabatan Eselon pada Sekretariat Umum
Komisi Pemilihan Umum
Pasal 22
Jabatan di lingkungan Sekretariat Umum KPU sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14, Pasal 18, dan Pasal 19 ayat (1) adalah Jabatan Struktural
dengan eselon sebagai berikut :
Sekretaris …
Sekretaris Umum adalah Jabatan Eselon Ia;
Wakil Sekretaris Umum adalah Jabatan Eselon Ib;
PRESIDEN
Kepala Biro adalah Jabatan eselon IIa;
Wakil Kepala Biro adalah Jabatan Eselon IIb;
Kepala Bagian adalah Jabatan Eselon IIIa;
Kepala Sub Bagian adalah Jabatan Eselon IVa.
Pasal 23
Masa kerja KPU untuk Pemilihan Umum Tahun 1999 berlangsung sejak
Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai 1 tahun sebelum Pemilihan
Umum Tahun 2004.
Pasal 24
Usul peresmian pengangkatan keanggotaan KPU untuk pertama kalinya,
diajukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Presiden berdasarkan
keputusan Rapat Pleno KPU.
Pasal 25 …
Pasal 25
PRESIDEN
Untuk pertama kali Sekretariat Umum KPU dibentuk, usul
pengangkatan Kepala Biro, Wakil Kepala Biro, Kepala Bagian dan
Bendaharawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), diajukan
oleh Sekretaris Umum Lembaga Pemilihan Umum kepada Menteri
Dalam Negeri.
Pasal 26
Organisasi tata kerja, dan pejabat pada Sekretariat Umum LPU yang
telah ada pada saat berlakunya Keputusan Presiden ini tetap berlaku dan
melaksanakan tugasnya sebelum dikeluarkan keputusan yang baru
berdasarkan Keputusan Presiden ini.
Pasal 27
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Badan Perbekalan dan
Perhubungan pada Lembaga Pemilihan Umum, Keputusan Presiden
Nomor 70 Tahun 1985 tentang Susunan Organsasi dan Tata Kerja
Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia serta
Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1995 tentang Susunadan dan Tata
Kerja Panitia Pemilihan Indonesia dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28 …
PRESIDEN
Pasal 28
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Februari 1999
INDONESIA
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Pemilihan Umum diselenggarakan oleh badan penyelenggara
Pemilihan Umum yang bebas dan mandiri, terdiri dari unsur Partai
Politik peserta Pemilihan Umum dan Pemerintah;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dan untuk
melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999
tentang Pemilihan Umum, perlu membentuk Komisi Pemilihan
Umum dan
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3809);
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3810);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
- Peraturan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara
Tahun 1994 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3546).
