KEPPRES
PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN PENETAPAN ORGANISASI
Pasal 17
BAB 2 — SEKRETARIAT UMUM KOMISI
(1) Sekretariat Umum KPU terdiri dari Biro-biro.
(2) Biro-biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
Bagian-bagian.
(3) Bagian-bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Sub
Bagian-sub bagian.
