KEPPRES
PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN PENETAPAN ORGANISASI
Pasal 27
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Badan Perbekalan dan
Perhubungan pada Lembaga Pemilihan Umum, Keputusan Presiden
Nomor 70 Tahun 1985 tentang Susunan Organsasi dan Tata Kerja
Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia serta
Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1995 tentang Susunadan dan Tata
Kerja Panitia Pemilihan Indonesia dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28 …
PRESIDEN
