KEPPRES
PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN PENETAPAN ORGANISASI
Pasal 26
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN UMUM
Organisasi tata kerja, dan pejabat pada Sekretariat Umum LPU yang
telah ada pada saat berlakunya Keputusan Presiden ini tetap berlaku dan
melaksanakan tugasnya sebelum dikeluarkan keputusan yang baru
berdasarkan Keputusan Presiden ini.
