KEPPRES
PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN PENETAPAN ORGANISASI
Pasal 25
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN UMUM
PRESIDEN
Untuk pertama kali Sekretariat Umum KPU dibentuk, usul
pengangkatan Kepala Biro, Wakil Kepala Biro, Kepala Bagian dan
Bendaharawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), diajukan
oleh Sekretaris Umum Lembaga Pemilihan Umum kepada Menteri
Dalam Negeri.
