KEPPRES
PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN PENETAPAN ORGANISASI
Pasal 13
BAB 2 — SEKRETARIAT UMUM KOMISI
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Umum KPU
menyelenggarakan fungsi pelayanan administrasi yang meliputi
pemberian dukungan staf, anggaran, sarana dan prasarana dalam rangka
penyelenggaraan Pemilihan Umum.
