KEPPRES
PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN PENETAPAN ORGANISASI
Pasal 20
BAB 2 — SEKRETARIAT UMUM KOMISI
(1) Biro-biro pada Sekretariat Umum KPU sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) terdiri dari :
Biro Perencanaan;
Biro Hukum;
Biri Hubungan Masyarakat;
Biro Keuangan;
Biro Umum;
Biro Perlengkapan;
Biro Perhubungan;
Biro Pengamanan;
Biro Pengawasan;
Biro Pengolahan Data dan Pengendalian Informasi.
(2) Bagian ...
(2) Bagian dan Sub Bagian pada Biro sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, setelah mendapat
persetujuan Menteri yang bertanggungjawab di bidang
PRESIDEN
pendayagunaan aparatur negara.
(3) Pengaturan lebih lanjut tentang tata kerja Sekretariat Umum KPU
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.
Bagian Ketiga
Pengangkatan dan Pemberhentian
