KEPPRES
PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN PENETAPAN ORGANISASI
Pasal 19
BAB 2 — SEKRETARIAT UMUM KOMISI
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Biro sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1), dapat dibantu oleh seorang Wakil Kepala
Biro.
(2) Pada Sekretariat Umum KPU diangkat seorang Bendaharawan.
