KEPPRES
PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN PENETAPAN ORGANISASI
Pasal 21
BAB 2 — SEKRETARIAT UMUM KOMISI
(1) Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris Umum KPU, diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri.
(2) Kepala Biro, Wakil Kepala Biro, Kepala Bagian dan Bendaharawan
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul
Sekretaris Umum KPU.
(3) Kepala Sub Bagian dan pegawai lainnya, diangkat dan diberhentikan
oleh Sekretaris Umum KPU atas nama Menteri Dalam Negeri.
Bagian Keempat
Jabatan Eselon pada Sekretariat Umum
Komisi Pemilihan Umum
