KEPPRES
PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN PENETAPAN ORGANISASI
Pasal 4
BAB 1 — KOMISI PEMILIHAN UMUM
PRESIDEN
(1) Keanggotaan KPU wakil dari Partai Politik peserta Pemilihan Umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diusulkan oleh Pimpinan
Pusat Partai Politik peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan
kepada Presiden.
(2) Keanggotaan KPU wakil dari Partai Politik sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan wakil dari Pemerintah ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
