KEPPRES
PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN PENETAPAN ORGANISASI
Pasal 3
BAB 1 — KOMISI PEMILIHAN UMUM
Keanggotaan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari
Wakil Partai Politik peserta Pemilihan Umum masing-masing sebanyak
1 (satu) orang dan wakil Pemerintah sebanyak 5 (lima) orang.
