KEPPRES
PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN PENETAPAN ORGANISASI
Pasal 15
BAB 2 — SEKRETARIAT UMUM KOMISI
(1) Tugas Sekretaris Umum KPU adalah :
membantu KPU dalam melaksanakan tugasnya;
memimpin kegiatan Sekretariat Umum KPU;
mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan
Biro-biro;
mengadakan koordinasi dengan instansi terkait;
melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua KPU;
memberikan pendapat dan saran kepada Ketua KPU.
(2) Sekretaris …
(2) Sekretaris Umum dalam melaksanakan tugasnya secara teknis
operasional bertanggungjawab kepada Ketua KPU dan secara teknis
administratif bertanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri.
PRESIDEN
