KEPPRES
PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN PENETAPAN ORGANISASI
Pasal 10
BAB 1 — KOMISI PEMILIHAN UMUM
(1) Peresmian pengangkatan dan pemberhentian Ketua, Wakil-wakil
Ketua, dan Anggota-anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dilaksanakan oleh Presiden atas susul Ketua KPU.
(2) Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota-anggota KPU sebelum
memangku jabatan diambil sumpah/janji oleh Presiden.
Bagian Pertama
Pembentukan Tugas dan Fungsi
