POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM
Pasal 1
Pemilihan Umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang
selanjutnya disebut KPU, yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Pasal 2
(1) KPU berkedudukan di Ibukota Negara.
(2) KPU Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi.
(3) KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota.
Bagian Kedua Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Pasal 3
Pengambilan keputusan atau kebijakan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam Pleno yang merupakan forum tertinggi.
Pasal 4
(1) Struktur organisasi penyelenggara Pemilu terdiri atas:
a.KPU; b.KPU Provinsi; dan c.KPU Kabupaten/Kota.
(2) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah pelaksana Pemilu
di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang merupakan bagian dari KPU.
(3) KPU Kabupaten/Kota bertanggungjawab kepada KPU Provinsi.
(4) KPU Provinsi bertanggungjawab kepada KPU.
Pasal 5
(1) KPU terdiri dari seorang Ketua, Wakil Ketua dan para anggota.
(2) KPU dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota dan dibantu
oleh seorang Wakil Ketua merangkap anggota.
(3) Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota.
(4) KPU Provinsi dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota.
(5) KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Ketua merangkap
anggota.
Pasal 6
(1) Ketua KPU sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2),
mempunyai tugas:
- memimpin rapat Pleno dan seluruh kegiatan KPU;
- bertindak dan atau atas nama KPU ke dalam dan ke luar;
- memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU;
- menandatangani seluruh keputusan KPU.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua KPU bertanggungjawab
kepada Pleno.
Pasal 7
(1) Ketua KPU dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang
Wakil Ketua yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Ketua KPU.
(2) Ketua KPU dapat memberikan tugas tertentu kepada Wakil Ketua.
Pasal 8
(1) KPU bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Pemilu serta
melaporkan seluruh pelaksanaan kegiatan secara periodik kepada Presiden dan DPR.
(2) KPU Provinsi melaporkan seluruh pelaksanaan kegiatan
penyelenggaran Pemilu dan mempertangungjawabkan kepada KPU serta menyampaikan laporan secara periodik kepada Gubernur.
(3) KPU Kabupaten/Kota melaporkan seluruh pelaksanaan kegiatan
penyelenggaraan Pemilu dan mempertangungjawabkan kepada KPU Provinsi serta menyampaikan laporan secara periodik kepada Bupati/Walikota.
(4) KPU Provinsi melaporkan dan mempertanggungjawabkan keuangan
yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada Gubernur.
(5) KPU Kabupaten/Kota melaporkan dan mempertanggungjawabkan
keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada Bupati/Walikota.
Pasal 9
Pengaturan lebih lanjut mengenai tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota ditetapkan oleh KPU.
Bagian Pertama Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 10
Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu mempunyai Sekretariat Jenderal, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 11
(1) Sekretariat Jenderal KPU adalah lembaga kesekretariatan KPU
yang berkedudukan di Ibukota Negara.
(2) Sekretariat Jenderal KPU dipimpin oleh Sekretaris Jenderal
yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada KPU.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Jenderal KPU dibantu
oleh seorang Wakil Sekretaris Jenderal.
Pasal 12
(1) Sekretariat KPU Provinsi adalah lembaga kesekretariatan KPU
yang berkedudukan di Ibukota Provinsi.
(2) Sekretariat KPU Provinsi dipimpin oleh Sekretaris yang berada
di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal KPU.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris KPU Provinsi secara
operasional bertanggungjawab kepada KPU Provinsi.
Pasal 13
(1) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga kesekretariatan
KPU yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota.
(2) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh Sekretaris yang
berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal KPU melalui Sekretaris KPU Provinsi.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris KPU Kabupaten/Kota
secara operasional bertanggungjawab kepada KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 14
Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas melayani pelaksanaan tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan program dan anggaran pemilu;
- pemberian pelayanan teknis pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;
- pemberian pelayanan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, anggaran, dan perlengkapan;
- perumusan dan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan, bantuan hukum serta penyelesaian masalah dan sengketa hukum;
- pembinaan informasi pemilu, partisipasi masyarakat dan penyelenggaraan hubungan masyarakat bagi keperluan pemilihan umum;
- pengelolaan data dan penerapan teknologi informasi untuk Pemilu;
- pengelolaan logistik dan distribusi barang/jasa keperluan pemilihan umum;
- penyusunan kerjasama antar lembaga;
- penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 16
(1) Sekretariat Jenderal KPU terdiri dari sebanyak-banyaknya 10
(sepuluh) Biro, Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian.
(2) Sekretariat KPU Provinsi terdiri dari sebanyak-banyaknya 3
(tiga) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari 2 (dua) Sub Bagian.
(3) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota terdiri dari sebanyak-
banyaknya terdiri dari 4 (empat) Sub Bagian.
Pasal 17
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota ditetapkan oleh KPU setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Bagian ketiga Eselonisasi Jabatan
Pasal 18
Eselon jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, sebagai berikut: a.Sekretaris Jenderal KPU adalah Jabatan Eselon Ia; b.Wakil Sekretaris Jenderal KPU adalah Jabatan Eselon Ib; c.Kepala Biro dan Sekretaris KPU Provinsi adalah Jabatan Eselon IIa; d.Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, Kepala Bagian pada Sekretariat Jenderal KPU dan Sekretariat KPU Provinsi adalah Jabatan Eselon IIIa; e.Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota adalah Jabatan Eselon IVa.
Bagian Keempat Jabatan Fungsional
Pasal 19
Di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1)Organisasi, Tata Kerja, dan Pejabat pada Sekretariat Umum KPU,
Perwakilan Sekretariat Umum KPU Provinsi, dan Perwakilan
Sekretariat Umum KPU Kabupaten/Kota yang telah ada pada saat berlakunya Keputusan Presiden ini tetap berlaku dan melaksanakan tugasnya sebelum dikeluarkan Keputusan KPU yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.
(2)Sekretaris Perwakilan Sekretariat Umum KPU Provinsi, Sekretaris
Perwakilan Sekretariat Umum KPU Kabupaten/Kota dan Jabatan Struktural di bawahnya yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan KPU dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum KPU, dikukuhkan dan diangkat kembali dalam jabatannya sepanjang memenuhi persyaratan kepangkatan dan persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)Pengangkatan kembali jabatan struktural sebagaimana tersebut
pada ayat (2), berdasarkan Keputusan Presiden ini ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU.
Pasal 21
(1)Jabatan Wakil Kepala Biro yang ada sebelum berlakunya Keputusan
Presiden ini diatur sebagai berikut: a.tetap ada sampai dengan pemangku jabatan yang bersangkutan pensiun atau dimutasikan; b.pengisian jabatan Wakil Kepala Biro hanya dapat dilakukan sampai dengan Desember 2004.
(2)Jabatan Wakil Kepala Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah eselon IIb.
Pasal 22
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini : a.Ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2001 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku. b.Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 18 Juli 2003
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan pola organisasi dan tata kerja Komisi Pemilihan Umum dengan Keputusan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A, Pasal 19, Pasal 22C dan 22E ayat
(5) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);
- Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2001 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum;
