Pasal 8
BAB 1 — KOMISI PEMILIHAN UMUM
(1) KPU bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Pemilu serta
melaporkan seluruh pelaksanaan kegiatan secara periodik kepada Presiden dan DPR.
(2) KPU Provinsi melaporkan seluruh pelaksanaan kegiatan
penyelenggaran Pemilu dan mempertangungjawabkan kepada KPU serta menyampaikan laporan secara periodik kepada Gubernur.
(3) KPU Kabupaten/Kota melaporkan seluruh pelaksanaan kegiatan
penyelenggaraan Pemilu dan mempertangungjawabkan kepada KPU Provinsi serta menyampaikan laporan secara periodik kepada Bupati/Walikota.
(4) KPU Provinsi melaporkan dan mempertanggungjawabkan keuangan
yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada Gubernur.
(5) KPU Kabupaten/Kota melaporkan dan mempertanggungjawabkan
keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada Bupati/Walikota.
