KEPPRES
POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM
Pasal 16
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL KPU, SEKRETARIAT KPU PROVINSI, DAN
(1) Sekretariat Jenderal KPU terdiri dari sebanyak-banyaknya 10
(sepuluh) Biro, Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian.
(2) Sekretariat KPU Provinsi terdiri dari sebanyak-banyaknya 3
(tiga) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari 2 (dua) Sub Bagian.
(3) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota terdiri dari sebanyak-
banyaknya terdiri dari 4 (empat) Sub Bagian.
