KEPPRES
POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM
Pasal 15
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL KPU, SEKRETARIAT KPU PROVINSI, DAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan program dan anggaran pemilu;
- pemberian pelayanan teknis pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;
- pemberian pelayanan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, anggaran, dan perlengkapan;
- perumusan dan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan, bantuan hukum serta penyelesaian masalah dan sengketa hukum;
- pembinaan informasi pemilu, partisipasi masyarakat dan penyelenggaraan hubungan masyarakat bagi keperluan pemilihan umum;
- pengelolaan data dan penerapan teknologi informasi untuk Pemilu;
- pengelolaan logistik dan distribusi barang/jasa keperluan pemilihan umum;
- penyusunan kerjasama antar lembaga;
- penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
