TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur
Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
- Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum adalah PNS, Anggota TNI/POLRI,
dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan
Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu
jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh
pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat
Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
Pasal 2
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, selain
diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja
setiap bulan.
Pasal ...
Pasal 3
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tidak diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal
Komisi Pemilihan Umum yang tidak mempunyai
jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal
Komisi Pemilihan Umum yang diberhentikan
untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal
Komisi Pemilihan Umum yang diberhentikan dari
jabatan organiknya dengan diberikan uang
tunggu (belum diberhentikan sebagai PNS);
- Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal
Komisi Pemilihan Umum yang diperbantukan/
dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar
lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum;
- Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal
Komisi Pemilihan Umum yang diberikan cuti di
luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
(2) Ketentuan ...
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan
Umum yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan
Umum.
Pasal 4
Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2014.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian
kinerja Pegawai setiap bulannya.
Pasal 6
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran
bersangkutan.
Pasal ...
Pasal 7
(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari
para pemangku jabatan di lingkungan Sekretariat
Jenderal Komisi Pemilihan Umum ditetapkan oleh
Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum sesuai
dengan hasil validasi yang telah dilakukan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan
dari para pemangku jabatan di lingkungan
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan
ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi
Pemilihan Umum setelah mendapat persetujuan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat
terhadap perubahan anggaran, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Pasal 8
(1) Bagi Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal
Komisi Pemilihan Umum yang diangkat sebagai
pejabat fungsional dan mendapatkan Tunjangan
Profesi, maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar
selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas
jabatannya dengan Tunjangan Profesi pada
jenjangnya.
(2) Apabila ...
(2) Apabila Tunjangan Profesi yang diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar
daripada Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya,
maka yang dibayarkan adalah Tunjangan Profesi
pada jenjangnya.
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal
Komisi Pemilihan Umum wajib melaksanakan
agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan
dievaluasi secara berkala oleh Sekretaris Jenderal
Komisi Pemilihan Umum dan Tim Reformasi
Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama.
Pasal 10
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini,
diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal Komisi
Pemilihan Umum, Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan,
baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 393
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Asisten Deputi Bidang Perancangan Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,
M. Rokib
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 189 TAHUN 2014
TANGGAL : 24 DESEMBER 2014
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM
TUNJANGAN KINERJA PER No KELAS JABATAN
KELAS JABATAN
1 2 3
17 Rp. 19.360.000,00
16 Rp. 14.131.000,00
15 Rp. 10.315.000,00
14 Rp. 7.529.000,00
13 Rp. 6.023.000,00
12 Rp. 4.819.000,00
11 Rp. 3.855.000,00
10 Rp. 3.352.000,00
9 Rp. 2.915.000,00
8 Rp. 2.535.000,00
7 Rp. 2.304.000,00
6 Rp. 2.095.000,00
5 Rp. 1.904.000,00
4 Rp. 1.814.000,00
3 Rp. 1.727.000,00
2 Rp. 1.645.000,00
1 Rp. 1.563.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Asisten Deputi Bidang Perancangan Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,
ttd.
M. Rokib
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan dilaksanakannya reformasi birokrasi
di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan
Umum, maka dalam upaya peningkatan kinerja
Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum, perlu diberikan Tunjangan
Kinerja;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang ...
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5246);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 34 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 108);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
- Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2003 tentang
Pola Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum;
