PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 8
(1) Bagi Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal
Komisi Pemilihan Umum yang diangkat sebagai
pejabat fungsional dan mendapatkan Tunjangan
Profesi, maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar
selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas
jabatannya dengan Tunjangan Profesi pada
jenjangnya.
(2) Apabila ...
(2) Apabila Tunjangan Profesi yang diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar
daripada Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya,
maka yang dibayarkan adalah Tunjangan Profesi
pada jenjangnya.
