Pasal 7
(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari
para pemangku jabatan di lingkungan Sekretariat
Jenderal Komisi Pemilihan Umum ditetapkan oleh
Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum sesuai
dengan hasil validasi yang telah dilakukan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan
dari para pemangku jabatan di lingkungan
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan
ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi
Pemilihan Umum setelah mendapat persetujuan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat
terhadap perubahan anggaran, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
