PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal
Komisi Pemilihan Umum wajib melaksanakan
agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan
dievaluasi secara berkala oleh Sekretaris Jenderal
Komisi Pemilihan Umum dan Tim Reformasi
Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama.
