PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 10
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini,
diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal Komisi
Pemilihan Umum, Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan,
baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menurut bidang tugasnya masing-masing.
