PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 5
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2014.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian
kinerja Pegawai setiap bulannya.
