KEPPRES
POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM
Pasal 6
BAB 1 — KOMISI PEMILIHAN UMUM
(1) Ketua KPU sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2),
mempunyai tugas:
- memimpin rapat Pleno dan seluruh kegiatan KPU;
- bertindak dan atau atas nama KPU ke dalam dan ke luar;
- memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU;
- menandatangani seluruh keputusan KPU.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua KPU bertanggungjawab
kepada Pleno.
