KEPPRES
POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM
Pasal 5
BAB 1 — KOMISI PEMILIHAN UMUM
(1) KPU terdiri dari seorang Ketua, Wakil Ketua dan para anggota.
(2) KPU dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota dan dibantu
oleh seorang Wakil Ketua merangkap anggota.
(3) Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota.
(4) KPU Provinsi dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota.
(5) KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Ketua merangkap
anggota.
