Pasal 20
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
(1)Organisasi, Tata Kerja, dan Pejabat pada Sekretariat Umum KPU,
Perwakilan Sekretariat Umum KPU Provinsi, dan Perwakilan
Sekretariat Umum KPU Kabupaten/Kota yang telah ada pada saat berlakunya Keputusan Presiden ini tetap berlaku dan melaksanakan tugasnya sebelum dikeluarkan Keputusan KPU yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.
(2)Sekretaris Perwakilan Sekretariat Umum KPU Provinsi, Sekretaris
Perwakilan Sekretariat Umum KPU Kabupaten/Kota dan Jabatan Struktural di bawahnya yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan KPU dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum KPU, dikukuhkan dan diangkat kembali dalam jabatannya sepanjang memenuhi persyaratan kepangkatan dan persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)Pengangkatan kembali jabatan struktural sebagaimana tersebut
pada ayat (2), berdasarkan Keputusan Presiden ini ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU.
