KEPPRES
POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM
Pasal 21
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
(1)Jabatan Wakil Kepala Biro yang ada sebelum berlakunya Keputusan
Presiden ini diatur sebagai berikut: a.tetap ada sampai dengan pemangku jabatan yang bersangkutan pensiun atau dimutasikan; b.pengisian jabatan Wakil Kepala Biro hanya dapat dilakukan sampai dengan Desember 2004.
(2)Jabatan Wakil Kepala Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah eselon IIb.
