Pasal 22
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini : a.Ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2001 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku. b.Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku.
