PEMBERIAN UANG PENGHARGAAN ATAS PRESTASI KERJA
Pasal 1
Kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum yang dibubarkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2000 tentang Pembubaran Komisi Pemilihan Umum sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum diberikan uang penghargaan atas prestasi kerja sebesar Rp 36.800.000,00 (tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) per orang.
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.
PRESIDEN
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2000
INDONESIA
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2000 tentang Pembubaran Komisi Pemilihan Umum sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariatan Umum Komisi Pemilihan Umum, maka anggota Komisi Pemilihan Umum dibubarkan dan diberhentikan dengan hormat;
- bahwa selama melaksanakan tugasnya, kinerja anggota Komisi Pemilihan Umum dinilai sangat tinggi dan sangat berjasa bagi negara terutama dalam pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 1999;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan b di atas, dipandang perlu memberikan uang penghargaan bagi mantan anggota Komisi Pemilihan Umum atas prestasi kerja dengan Keputusan Presiden.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
