KEPPRES
PEMBERIAN UANG PENGHARGAAN ATAS PRESTASI KERJA
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2000
INDONESIA
ttd.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2000
INDONESIA
ttd.