KEPPRES
PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN PENETAPAN ORGANISASI
Pasal 1
BAB 1 — KOMISI PEMILIHAN UMUM
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum, dibentuk Komisi
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU.
(2) KPU adalah badan penyelenggara Pemilihan Umum yang bebas dan
mandiri, berkedudukan di Ibukota Negara.
(3) KPU bertanggungjawab kepada Presiden.
