PEMBENTUKAN KABUPATEN TANA TIDUNG
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Provinsi Kalimantan Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106).
Kabupaten Bulungan adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan
Pembentukan . . .
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Tana Tidung.
Bagian Kesatu Pembentukan
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Tana Tidung di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua Cakupan Wilayah
Pasal 3
(1) Kabupaten Tana Tidung berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Bulungan yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Sesayap;
- Kecamatan Sesayap Hilir; dan
- Kecamatan Tana Lia.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang
tercantum . . .
tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Tana Tidung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bulungan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Tana Tidung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga Batas Wilayah
Pasal 5
(1) Kabupaten Tana Tidung mempunyai batas-batas
wilayah:
sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sembakung Kabupaten Nunukan;
sebelah timur berbatasan dengan Laut Sulawesi, Kecamatan Bunyu Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan;
sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan; dan
sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Malinau Kota, Kecamatan Malinau Utara Kabupaten Malinau.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan . . .
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Tana Tidung
secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Tana Tidung.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Tana Tidung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Tana Tidung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Bagian Keempat Ibukota
Pasal 7
Ibukota Kabupaten Tana Tidung berkedudukan di Tideng Pale.
Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi
kewenangan Kabupaten Tana Tidung mencakup
urusan . . .
urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Tana Tidung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan dan pelayanan pencatatan sipil;
- pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- pelayanan administrasi penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Tana Tidung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
BAB IV . . .
Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Tana Tidung dan pelantikan Penjabat Bupati Tana Tidung dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
Pasal 10
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
Kabupaten Tana Tidung dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Tana Tidung.
(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya, Penjabat Bupati diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur
Kalimantan Timur untuk melantik Penjabat Bupati Tana Tidung.
(4) Pegawai . . .
(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta dalam memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi
terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati dilakukan oleh Gubernur.
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulungan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur dengan dukungan dana sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
Tana Tidung dibentuk perangkat daerah yang meliputi
Sekretariat . . .
Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 13
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Tana Tidung untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Bulungan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme dan tata cara
pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Tana Tidung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Bulungan.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bulungan yang asal daerah pemilihannya pada
Pemilihan . . .
Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung, atau tetap berada pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati Tana Tidung.
Pasal 14
(1) Bupati Bulungan bersama Penjabat Bupati Tana
Tidung menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Tana Tidung.
(5) Gubernur . . .
(5) Gubernur Kalimantan Timur memfasilitasi
pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Tana Tidung.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
- barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan yang berada dalam wilayah Kabupaten Tana Tidung;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bulungan yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Tana Tidung;
- utang piutang Kabupaten Bulungan yang kegunaannya untuk Kabupaten Tana Tidung menjadi tanggung jawab Kabupaten Tana Tidung; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Tana Tidung.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Bulungan, Gubernur Kalimantan Timur selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan
aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Kalimantan Timur kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI . . .
Pasal 15
(1) Kabupaten Tana Tidung berhak mendapatkan alokasi
dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Bulungan sesuai
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan
bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut- turut.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Tana Tidung.
(4) Apabila . . .
(4) Apabila Kabupaten Bulungan tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Bulungan untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
(5) Apabila Provinsi Kalimantan Timur tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Kalimantan Timur untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
(6) Penjabat Bupati Tana Tidung menyampaikan realisasi
penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Bulungan.
(7) Penjabat Bupati Tana Tidung menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Kalimantan Timur.
Pasal 17
Penjabat Bupati Tana Tidung berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PEMBINAAN
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi
Kalimantan . . .
Kalimantan Timur melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Tana Tidung dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
bersama Gubernur Kalimantan Timur melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Kalimantan Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Penjabat Bupati Tana Tidung menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Tana Tidung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Kalimantan Timur.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
Tana Tidung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 20 . . .
Pasal 20
(1) Sebelum Kabupaten Tana Tidung menetapkan
peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Bulungan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan,
Peraturan dan Keputusan Bupati Bulungan yang selama ini berlaku di Kabupaten Tana Tidung harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 21
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Tana Tidung harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang- Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2007
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Kalimantan Timur pada umumnya serta Kabupaten Bulungan pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Bulungan, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Tana Tidung di wilayah Provinsi Kalimantan Timur;
bahwa pembentukan Kabupaten Tana Tidung diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
bahwa . . .
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor . . .
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
