UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN TANA TIDUNG
Pasal 12
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
Tana Tidung dibentuk perangkat daerah yang meliputi
Sekretariat . . .
Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
