UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN TANA TIDUNG
Pasal 11
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulungan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur dengan dukungan dana sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
