PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TARAKAN
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
- Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah;
- Kota Administratif Tarakan adalah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1981 tentang Pembentukan
Kota Administratif Tarakan;
Kabupaten…
Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan adalah sebagaimana
PRESIDEN
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai
Undang-undang;
- Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat,
Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II
Tarakan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur.
Pasal 3
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan terdiri dari wilayah
kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
Kecamatan Tarakan Barat;
Kecamatan Tarakan Timur.
(2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditata dan ditetapkan sehingga terdiri dari
wilayah kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
Kecamatan Tarakan Barat;
Kecamatan...
Kecamatan Tarakan Tengah;
PRESIDEN
- Kecamatan Tarakan Timur.
(3) a. Pusat Pemerintahan Kecamatan Tarakan Barat berkedudukan di
Kelurahan Karang Anyar;
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Tarakan Tengah berkedudukan
di Keluarahan Pamusian;
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Tarakan Timur berkedudukan di
Kelurahan Kampung Empat.
Pasal 4
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Bulungan dikurangi dengan Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Tarakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Pasal 5
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, maka Kota
Administratif Tarakan dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Bulungan dihapus.
Pasal 6
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan mempunyai
batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi;
Sebelah timur berbatasan dengan Laut Sulawesi;
Sebelah...
Sebelah selatan berbatasan dengan Laut Sulawesi;
PRESIDEN
- Sebelah barat berbatasan dengan Selat Betayau.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
Pasal 7
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat
II Tarakan, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, dibentuk
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah
Tingkat II Tarakan, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas
Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV…
PRESIDEN
Pasal 10
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan,
diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai
kewenangan pangkal di bidang:
Pemerintahan Umum;
Kesehatan;
Pendidikan dan Kebudayaan;
Pertanian;
Pekerjaan Umum;
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Perindustrian dan Perdagangan;
Pertambangan;
Sosial;
Pariwisata;
Tenaga Kerja;
Keuangan Daerah.
(2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V…
PRESIDEN
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, Penjabat
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tarakan untuk pertama kalinya
diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur.
Pasal 12
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Tarakan terdiri dari:
- Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi
Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan
suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1997 yang dilaksanakan di
daerah tersebut;
- Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.
(2) Tata cara, pengangkatan dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
Pasal 13…
Pasal 13
PRESIDEN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya
Daerah Tingkat II Tarakan, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Kalimantan Timur dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II
Bulungan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Tarakan;
- Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan;
- Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur dan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan yang berada
dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan dan
dianggap perlu untuk diserahkan;
- Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat
I Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat
II Bulungan yang tempat kedudukannya terletak di wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan dan dianggap perlu untuk
diserahkan;
- Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Bulungan yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Tarakan;
- Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II
Tarakan.
(2) Pelaksanaan...
PRESIDEN
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II
Tarakan.
Pasal 14
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal
kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan selama 3
(tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.
Pasal 15
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan tetap berlaku bagi Kotamadya
Daerah Tingkat II Tarakan, sebelum diubah, diganti atau dicabut
berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VI…
PRESIDEN
Pasal 16
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Pasal 18
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar…
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
PRESIDEN
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 1997
INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 1997
,
ttd.
MOERDIONO
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi
Daerah Tingkat I Kalimantan Timur dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Bulungan pada umumnya serta Kota Administratif Tarakan pada
khususnya, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan
kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan
dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
- bahwa Kota Administratif Tarakan dalam perkembangannya telah
menunjukkan kemajuan di berbagai bidang sesuai dengan peranan dan
fungsinya sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan
pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut;
- bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut tidak saja memberikan
dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga
memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi
wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah;
- bahwa untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif
Tarakan dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II;
- bahwa…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di daerah, maka
pembentukan Kota Administratif Tarakan menjadi Kotamadya Daerah
Tingkat II harus ditetapkan dengan Undang-undang;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan
Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor
65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106);
- Undang-undang Nomor 27 Tahun 1956 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953
Nomor 9) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820);
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995 (Lembaraan Negara Tahun
1995 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3600);
Dengan…
