UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TARAKAN
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan terdiri dari wilayah
kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
Kecamatan Tarakan Barat;
Kecamatan Tarakan Timur.
(2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditata dan ditetapkan sehingga terdiri dari
wilayah kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
Kecamatan Tarakan Barat;
Kecamatan...
Kecamatan Tarakan Tengah;
PRESIDEN
- Kecamatan Tarakan Timur.
(3) a. Pusat Pemerintahan Kecamatan Tarakan Barat berkedudukan di
Kelurahan Karang Anyar;
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Tarakan Tengah berkedudukan
di Keluarahan Pamusian;
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Tarakan Timur berkedudukan di
Kelurahan Kampung Empat.
