UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TARAKAN
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Bulungan dikurangi dengan Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Tarakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
