UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TARAKAN
Pasal 7
BAB 3 — PEMERINTAHAN DAERAH DAN PERANGKAT
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat
II Tarakan, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
