UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TARAKAN
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan mempunyai
batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi;
Sebelah timur berbatasan dengan Laut Sulawesi;
Sebelah...
Sebelah selatan berbatasan dengan Laut Sulawesi;
PRESIDEN
- Sebelah barat berbatasan dengan Selat Betayau.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
