Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
PRESIDEN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya
Daerah Tingkat II Tarakan, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Kalimantan Timur dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II
Bulungan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Tarakan;
- Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan;
- Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur dan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan yang berada
dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan dan
dianggap perlu untuk diserahkan;
- Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat
I Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat
II Bulungan yang tempat kedudukannya terletak di wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan dan dianggap perlu untuk
diserahkan;
- Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Bulungan yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Tarakan;
- Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II
Tarakan.
(2) Pelaksanaan...
PRESIDEN
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II
Tarakan.
